" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > boleh putus sesuatu dasar undi ? < / h3 > " , " isi " :[ " ustadz , bagaimana hukum laku undi untuk tentu sesuatu ? misal : lempar uang koin untuk tentu siapa yang hak untuk tempat kamar tentu . " , " apakah kalau kita laku kita golong ke dalam buat yang kandung fasik seperti yang tera dalam surat al - maidah . 3 . " , " terima kasih atas sedia ustadz untuk jawab tanya saya . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sat 13 april 2013 04 : 51  " , "  7 . 657 views  n " , " n " , " n " , " ustadz , bagaimana hukum laku undi untuk tentu sesuatu ? misal : lempar uang koin untuk tentu siapa yang hak untuk tempat kamar tentu . " , " apakah kalau kita laku kita golong ke dalam buat yang kandung fasik seperti yang tera dalam surat al - maidah . 3 . " , " terima kasih atas sedia ustadz untuk jawab tanya saya . " , " n " , " kata " , " di dalam terjemah al - quran versi departemen agama ri memang arti dengan undi nasib . lalu bagi orang ada yang tanya seperti apa yang anda tanya , bagaiamana hukum undi ? apakah haram dan laku jadi fasik ? " , " mari kita cermat ayat 3 surat al - maidah yang jadi titik tanya anda : " , " ( qs . al - maidah :3 ) " , " terjemah bagai undi nasib dengan anak panah . benar yang haram bukan undi , lain ramal nasib lewat prosesi anak panah yang gambling . " , " masyarakat jahilyah belum islam adalah laku khurafat dan percaya kepada tahayyul . tiap ingin laku sesuatu yang besar , mereka punya biasa datang dukun dan paranormal untuk tanya tentang nasib dan untung mereka . lalu dukun itu akan mengocokbeberapa anak panah dan pasien silah untuk pilih . hasil ramal dukun itu tentu dari anak panah yang keluar . " , " titik haram bukan pada kocok anak panah , lain pada percaya atas ramal nasib dari dukun . " , " ada pun undi yang tidak ada kait dengan percaya dan ramal , tentu hukum tidak mengapa . bahkan rasulullah saw pun biasa laku undi , khusus bila ada satu sempat buat baik yang batas namun rebut oleh banyak orang . " , " para isteri nabi yang mau ikut peperangan damping beliau saw , harus ikut undi lebih dahulu . yang nama keluar , dia hak ikut . " , " di masa lalu belum era risalah muhamadiyah , orang - orang saling undi untuk tentu siapa yang hak untuk jadi asuh maryam , ibunda nabi isa ' " , " . jadi itu rekam di dalam ayat al - quran : " , " ( qs . ali imran : 44 ) " , " ayat ini gambar bahwa undi bukan sesuatu yang haram . bahkan pada syariat umat dahulu . " , " yang haram adalah percaya ramal dukun , yang betul di masa jahiliyah itu para dukun keluar ramal lewat kocok anak panah . "
